Kuasa Hukum pasangan M.Madel - Nor Muhammad Layangkan gugatan ke bawaslu Sarolangun

Andrian Evendi.SH selaku Kuasa Hukum

SAROLANGUN,Banuaraya.com - Tim kuasa hukum Drs. H.Muhammad Madel dan H.Nor Muhammad agus, S.E.,M.M. mengajukan gugatan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pengembalian dokumen persyaratan pencalonan mereka melalui jalur perseorangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (20/5/2024).

Andrian Evendi.SH selaku Kuasa Hukum membenarkan bahwa kami telah mengajukan gugatan ke Bawaslu secara resmi mulai hari ini.

"Iya kami beserta tim sudah ke Bawaslu ajukan sengketa permohonan mediasi pasca Madel dan Nor muhammad Tidak Memenuhi Syarat di KPU maju menjadi calon independen," ucap Andrian

Lebih lanjut, dia mengatakan gugatan ini merupakan jalan agar paslon M.madel dan Nor Muhammad masih bisa berpeluang maju melewati jalur independen.

Disinggung soal materi gugatan Andrian evendi.SH  mengatakan terkait dikembalikannya Berkas pendaftaran pencalonan Client kami dari KPU sarolangun,yang mana KPU hanya bisa mengupload  melalui silon "50 persen dari data yang sudah diserahkan kurang lebih 21.000 data KTP, dan perlu di ingat bahwa kami telah memberikan berkas dukungan cabub dan cawabub sarolangun dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dengan di keluarkannya berita acara no 253/PP.02:BA/1503/2024.

Harapannya, proses sengketa bisa berjalan dan mendapatkan hasil baik. "Kita berharap gugatan nanti bisa dipenuhi. Agar M.madel dan Nor muhammad tetap maju jalur independen," pungkasnya

Terpisah saat Dikonfirmasi ketua Bawaslu sarolangun "Mudrika membenarkan tim Muhammad Madel dan Nor Muhammad sudah melakukan pengajuan sengketa.

Alur selanjutnya ialah internal Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak.

Setelah laporan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa. Akan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari.

Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka. "Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawarah aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," ucap mudrika

Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 23 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Plikada dan Pilgub.

"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tutupnya.

Jadwal sidang musyawarah tahap 1 di bawaslu akan di selenggarakan hari selasa(21/05/2024)(Jay)

TERKAIT