Bawaslu Sarolangun Gelar Sidang Tahap 1 Gugatan M.Madel Dan Nor Mohammad

Bawaslu Kab.Sarolangun Mengelar Sidang Musyawarah

SAROLANGUN,Banuaraya.com - Bawaslu Kab.Sarolangun mengelar sidang Musyawarah tertutup tahap 1 gugatan yang dilayangkan paslon Bupati dan wakil bupati dari independen Drs.H.Muhammad Madel dan H.Nor Muhammad agus,S.E.,M.M.Selasa(21/05/2024).

Ahmad Mujaddid S.pd.I Selaku ketua KPU mengatakan kami dari  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun selaku tergugat dalam ini mengatakan "Kami tidak menolak syarat dukungan dari pasangan calon.akan tetapi kita mengembalikan sesuai model syarat dukungan Dpt 532 dan Juknis atau surat edaran(SE) 707.jika data yang ter Upload melalui Silon kurang dari 10 persen dari jumlah DPT maka berkas tersebut kita kembalikan.

"Lanjut bisa apa tidaknya paslon M.Madel dan Nor muhammad ini mencalonkan diri melalui Jalur Independen Mujaddid Belum bisa menjawab secara gamblang kemungkinan apa saja bisa terjadi.intinya kami dari KPU sudah bekerja berdasarkan aturan regulasi PKPU,DKPT dan surat dinas,."ucapnya

Terkait tuntutan dari Pengugat yang meminta agar membuka kembali " Silon, Mujaddid mengatakan itu kewenangan KPU RI. Oleh sebab itu kami harus Bersurat ke KPU provinsi agar supaya KPU RI membuka Silon kembali,terkait bisa atau tidaknya itu tergantung Dari KPU RI nya, dan akan terjawab di sidang Musyawarah tahap II berikutnya,."tutupnya

Sementara itu Andrian Evendi,S.H selaku kuasa hukum penggugat dari M.Madel dan Nor Muhammad mengatakan kita masih menunggu sifatnya,sebab bisa atau tidaknya Silon dibuka ini kewenagan dari KPU RI.dan kita akan tunggu besok disidang musyawarah lanjutannya.
Pada intinya kita optimis tuntutan kita akan dikabulkan,dikarenakan Surat edaran di pasal 707 tidak ada mengatakan "tidak memenuhi syarat (TMS).dan itu yang kita perdebatkan di waktu sidang musyawarah tadi.sebab itu kita Optimis tuntutan kita akan dikabulkan,."pungkas andrian evendi.S.H. (Jay)

TERKAIT