Bawaslu Kabulkan tuntutan dari Paslon M.madel dan Nor Muhammad
SAROLANGUN,Banuaraya.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun mengabulkan tuntutan dari Paslon independen Drs.H.Muhammad Madel dan H.Nor Muhammad agus,S.E.,M.M. agar membuka kembali sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.serta memberikan waktu selama tiga hari kepada KPU Sarolangun untuk proses pembukaan Kembali Silon Rabu (22/05/2024).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika, usai memimpin rapat terkait musyawarah Gugatan dari paslon independen tersebut. Menurutnya, KPU Sarolangun selaku pihak tergugat wajib melaksanakan putusan musyawarah sengketa ini paling lama tiga hari.
“Dalam waktu tiga hari kerja teman - teman KPU Sarolangun wajib membuka akses Silon tersebut,” ucapnya.
"Lanjut, secara aturan akses Silon ini memang belum diatur Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun secara Juknis dan Surat Edaran memang sudah diatur.
“Makanya ada ruang bagi kedua belah pihak untuk bermusyawarah dan memcari kesepakatan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk membuka kembali lagi Silon untuk mengaksesnya lagi,” tambahnya.
Sementara terkait waktu yang diberikan untuk membuka Silon, Mudrika menjelaskan bahwa untuk membuka Silon diberi waktu 3×24 jam. Sedangkan waktu bagi pemohon untuk mengakses dan upload syarat dukungan syarat dukungan selama 2×24 jam,."pungkasnya
Sementara itu, kuasa hukum dari M.Madel dan Nor Muhammad, Andrian Evendi, SH, termakasih kepada Bawaslu dan KPU sarolangun akhirnya tuntutan kita dikabulkan.Oleh sebab itu dengan waktu yang diberikan akan kita upayakan semaksimal mungkin agar sisa yang belum ter Upload kesilon bisa ter upload semua sesuai ketentuan yang ada.andrian juga mengatakan bahwa pihaknya akan menambah sarana dan prasarana untuk mempercepat proses upload syarat dukungan calon perseorangan ini.
“terakhir Mudah-mudahan dengan waktu yang diberikan ini Insya Allah kami akan berusaha supaya targetnya Terpenuhi sebagai syarat dukungan,."pungkas andrian Evendi,S.H.(jay)
Tulis Komentar